OPTIMALISASI MOMENTUM INERSIA DALAM MENDORONG DAYA SAING PERBANKAN SYARIAH
“Maka bersabarlah, sesungguhnya janji Allah adalah benar,dan sekali-kali janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkan kamu (QS. Ar Rum :60)”
Digerakkan oleh sebuah momentum awal yang sangat berpengaruh terhadap hadirnya perbankan syariah, yakni workshop tentang bunga bank oleh MUI pada tahun 1990, hingga saat ini perbankan syariah senantiasa melaju untuk mengembangkan perekonomian umat. Melalui momentum ini pula, selang beberapa waktu kemudian, terbitlah PP No 72 tahun 1992 yang menjelaskan tentang beberapa prinsip yang dijalankan oleh bank syariah, penjelasan tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) baik meliputi tugas maupun kedudukannya, serta penjelasan tentang hal-hal lain yang terkait dengan otoritas syariah pada DPS tersebut. Beberapa tahun kemudian, setelah bank yang awalnya dinamakan Bank Bagi Hasil berjalan, terdapat sebuah momentum yang mampu menyedot perhatian dari berbagai kalangan terutama pengamat ekonomi dan praktisi perbankan. Tidak lain momentum tersebut adalah krisis moneter Indonesia pada tahun 1997. Dalam momentum tersebut, di mana banyak terjadi bank-bank yang mengalami collaps dan terlikuidasi, bank syariah justru mampu menunjukkan eksistensinya untuk bertahan di tengah gejolak nilai tukar dan tingkat suku bunga yang tinggi, serta termasuk bank yang dikategorikan sehat.
Waktu demi waktu berjalan, hingga terciptalah sebuah momentum yang sangat mendukung perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Momentum tersebut adalah dikeluarkannya keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (Intersat/Fa’idah) yang menjelaskan tentang keharaman bunga. Adanya fatwa MUI tersebut telah membawa pengaruh yang signifikan terhadap perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Sebab, dana-dana dari perbankan konvensional mengalir deras ke perbankan syariah khususnya dari masyarakat yang tidak dapat menerima konsep bunga. Sebagai Negara muslim terbesar di dunia, bukanlah hal yang mustahil bila adanya fatwa tersebut langsung direspon dengan baik oleh umat islam yang selama ini senantiasa diselimuti oleh berbagai jaringan dan fasilitas perbankan konvensional yang syarat dengan penerapan bunga bank. Selain itu, melihat potensi kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap perbankan syariah, dan melihat kinerja yang baik dari pembiayaan yang dilakukan dengan prinsip syariah yang mana hal ini tercermin dalam NPF (Non Performing Financings) yang rendah, tidak adanya Negative Spread, dan melihat perbankan syariah selalu konsisten dalam menjalankan fungsi intermediasinya, serta sebagai bagian dari wujud restrukturisasi perbankan yang bertujuan meningkatkan daya tahan system keuangan dan perekonomian nasional, Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter di Indonesia, melalui program akselerasinya telah memproyeksikan asset bank syariah akan mencapai 5 % pada akhir tahun 2008.
Bank Indonesia dan beberapa praktisi perbankan syariah awalnya cukup optimis mengenai target pangsa pasar 5 % sebagaimana yang telah diproyeksikan di atas. Namun, melihat berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi oleh perbankan syariah saat ini, termasuk di antaranya belum rampungnya Rancangan Undang-Undang Perbankan Syariah, amandemen UU PPN, kinerja yang belum optimal, masih terbatasnya jaringan, dan masalah-masalah lain, tak urung kendala-kendala tersebut menjadikan mereka yang pada awalnya optimis tampak sebagian sudah mulai luntur semangatnya untuk tetap menegakkan prinsip-prinsip perbankan syariah yang jauh lebih menjamin keadilan dan lebih benyak menyentuh pada pemberdayaan masyarakat dan pembangunan sector riil ini. Maka dari itu, di awal tulisan ini, penulis mengutip terjemah dari salah satu ayat suci Al Quran yakni surat Ar Rum ayat 60 dengan harapan semoga mereka para pejuang ekonomi islam khususnya pihak-pihak yang terkait dengan perbankan syariah senantiasa diberi kesabaran oleh Allah SWT dan mampu untuk bersabar sehingga tetap yakin akan kebenaran janji Allah bahwa yang hak dan benar akan dan pasti selalu menang.
Momentum dan Inersia
Terlepas dari berbagai persoalan dan kendala yang menghambat perkembangan perbankan syariah di atas, para praktisi perbankan syariah tentunya sudah meyakini dan menyetujui bahwa adanya momentum-momentum di awal perkembangan bank syariah di Indonesia merupakan salah satu factor yang baik secara langsung maupun tidak langsung memiliki peran yang besar dalam mendorong pertumbuhan asset dan pangsa pasar perbankan syariah saat ini. Hanya saja, tidak mungkin bagi perbankan syariah untuk mengharap dan menunggu momentum-momentum di awal perkembangan tersebut terulang kembali. Namun, bank syariah dapat mengoptimalkan sumber daya-sumber daya yang dimiliki saat ini untuk menciptakan sebuah momentum yang dapat membantu mengembangkan pangsa pasar sekaligus mendorong daya saing perbankan syariah yang ada di tengah cengkraman perbankan konvensional yang sudah menggurita di seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Salah satu hal yang dapat dilakukan oleh perbankan syariah adalah pengoptimalan momentum inersia yang dimiliki perbankan syariah. Apabila disadari, momentum tersebut dapat menjadi sarana atau bahkan kekuatan baru bagi perbankan syariah dalam mencapai target pangsa pasar yang ditetapkan sekaligus sebagai alat yang berdaya saing untuk berkompetisi dengan perbankan konvensional yang sudah berjalan.
Istilah momentum dalam dunia mekanik atau di dunia yang terkait dengan seputar geraknya suatu benda, dapat diartikan dengan efek dari suatu massa benda(obyek) yang bergerak dengan kecepatan tertentu. Hal ini juga berarti bahwa jika ada perubahan gerak, sudah pasti ada perubahan percepatan (akselerasi), sehingga apabila akselerasi berubah, berarti pula timbul momentum dalam pergerakan obyek tersebut. Perlu diketahui juga bahwa momentum tidak dapat bekerja sepanjang waktu, tetapi momentum akan timbul pada suatu waktu tertentu. Adapun yang dimaksud dengan inersia atau yang lebih dikenal dengan kelembaman adalah keadaan yang terdapat dalam suatu benda atau obyek di mana keadaan tersebut mempengaruhi mudah atau sukarnya benda tersebut untuk mengalami perubahan gerak. Kedua hal tersebut, yakni momentum dan inersia, dapat diintegrasikan oleh bank syariah sehingga dengan pengoptimalisasian dari integrasi antara keduanya, perbankan syariah selain dapat memperluas dan mengembangkan pangsa pasar, perbankan syariah juga dapat dan mampu untuk bersaing dengan perbankan konvensional menuju keseimbangan Dual Banking System yang pada akhirnya akan melahirkan kompetisi yang sehat dan berdasarkan nilai-nilai syariah islami.
Menyadari Keunikan Bank Syariah
Guna mengoptimalkan momentum inersia pada perbankan syariah, perbankan syariah harus menyadari dan mengetahui keadaan dan kondisi perbankan syariah itu sendiri. Termasuk di dalamnya adalah menyadari tentang keunikan dari system perbankan yang dijalankan. Keunikan disini sangat penting bila dikaitkan dengan sosialisasi dan edukasi masyarakat terhadap sistem-sistem atau produk-produk yang ditawarkan oleh bank syariah. Sebab, selama ini terdapat kecenderungan dari para praktisi perbankan syariah untuk selalu membanding-bandingkan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional dari segi syariat atau tidaknya operasional yang dijalankan. Bahkan, kecenderungan tersebut tidak hanya terjadi pada saat melayani calon nasabah yang datang ke kantor bank syariah, melainkan juga terbawa pada saat praktisi tersebut mengisi ceramah keagamaan.
Kecenderungan di atas sekilas dapat saja dibenarkan adanya dan itu dianggap baik hanya dan apabila sang calon nasabah atau audience ceramah tersebut merupakan pihak yang termasuk dalam nasabah emosional yang memilih untuk menjadi nasabah bank syariah berdasarkan nilai-nilai atau unsur syariah yang dijalankan. Namun, di sisi lain kecenderungan tersebut dapat saja menyebabkan calon nasabah atau audience merasa kurang nyaman dengan penjelasan yang diberikan terutama bagi mereka yang tergolong nasabah rasional yang selama ini sudah sangat akrab dengan fasilitas-fasilitas yang ditawarkan perbankan konvensional. Ibarat seorang hendak menuju sadar dan taubat, mereka justru ditakut-takuti dengan ancaman dosa atau siksa atas apa yang selama ini mereka lakukan. Akibatnya, sang calon nasabah yang mulai sedikit tertarik dan berusaha untuk mengetahui lebih jauh tentang perbankan syariah akan berpaling kembali kepada perbankan konvensional bahkan bisa menjadi lebih apatis terhadap perbankan syariah dibanding sebelumnya. Maka dari itu, selain memperhitungkan sifat dan karakter audience atau calon nasabah yang bersangkutan, hendaknya para praktisi perbankan syariah menyampaikan kepada sang calon nasabah dari sisi keunikan-keunikan system perbankan syariah yang diterapkan, sehingga nilai-nilai syariah yang dimiliki dapat memberikan nilai tambah tersendiri secara tidak langsung bagi calon nasabah.
Keunikan-keunikan dari sistem yang diterapkan oleh bank syariah dan dapat ditawarkan kepada masyarakat antara lain tentang peran penting perbankan syariah dalam proses intermediasi antara pihak yang surplus dana atau shahibul mal dengan pihak yang membutuhkan dana, bagaimana peran perbankan syariah dalam mendorong pembangunan disektor riil, prinsip-prinsip pengelolaan dana yang telah dihimpun tidak terlepas dari investasi di sektor yang halal dan membawa maslahat serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral maupun spiritual, dan nasabah akan dibebaskan dari fluktuasi angsuran yang disebabkan oleh fluktiasi suku bunga pada saat melakukan transaksi yang berbasis jual beli (murabahah). Selain itu, terdapat keunikan-keunikan lain pada perbankan syariah yang dapat dijadikan titik tolak sosialisasi secara umum maupun syiar islam karena merupakan salah satu hal yang paling unik dari system perbankan syariah. Keunikan tersebut adalah terdapatnya pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) dan pengelolaan atas dana Qardhul Hasan atau dana kebajikan yang diberikan atas dasar misi social tanpa pamrih apapun selain ridlo Allah SWT. Pinjaman dana kebajikan tersebut digunakan untuk pengembangan masyarakat di mana dalam pinjaman tersebut, bank syariah tidak berhak meminta bagi hasil atas dana tersebut, melainkan hanya pokok pinjamannya saja yang dikembalikan. Sebab, prinsip yang digunakan dalam perikatan tersebut adalah ta’awun atau tolong-menolong bukan bisnis atau usaha, dan atas prinsip ini, bank syariah tidak mengambil margin keuntungan dari dana yang dipinjamkan.
Optimalisasi Momentum-Inersia
Setelah menyadari keunikan yang dimiliki perbankan syariah, langkah selanjutnya adalah perbankan syariah melakukan pengidentifikasian momentum-momentum yang tepat dalam rangka sosialisai produk-produk yang ditawarkan sekaligus memfungsikan keunikan-keunikan yang ada untuk menggali potensi potensi pasar yang ada di masyarakat dengan tujuan meningkatkan pangsa pasar yang dimiliki. Momentum–momentum yang dapat dijadikan segmen atau dibidik untuk dijadikan momentum menggalang potensial market misalnya peringatan-peringatan hari besar islam (PHBI) yang bergulir sepanjang tahun dalam kalender hijriah. Momentum PHBI dapat merupakan momentum yang tepat untuk mensosialisasikan atau mensyiarkan system perbankan syariah sekaligus dapat dijadikan sebagai momentum pemberdayaan masyarakat muslim pada khususnya dan seluruh masyarakat secara umum. Sebagai contoh misalnya momentum peringatan Hari Raya Idul Adha. Momentum tersebut dapat difungsikan oleh seluruh komponen perbankan syariah sebagai sarana pengembangan masyarakat dalam bentuk pemberian atau penyaluran dana kepada para petani ternak yang biasanya banyak bermunculan menjelang hari raya tersebut.
Adapun skema pembiayaan yang dapat dilakukan dapat berupa mudharabah, atau dalam bentuk piutang salam yang memang sesuai dengan pola tata niaga ternak itu sendiri. Sisi positif dalam pemanfaatan momentum seperti ini adalah selain membantu pemberdayaan masyarakat dan peningkatan agregat demand masyarakat terhadap produk pembiayaan dari bank syariah, masyarakat yang telah menggunakan skema pembiayaan tersebut dapat sekaligus mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tidak hanya dalam hal keberagaman produk dan jasa termasuk istilah-istilah yang digunakan oleh bank syariah, melainkan juga masyarakat sekaligus dapat memperoleh pendampingan dan pendidikan khususnya dalam hal manajemen pengelolaan usahanya. Sebab, selama ini, masyarakat yang tergolong masyarakat petani baik petani ternak maupun petani agraris lainya, sering mengalami kerugian atau bahkan kebangkrutan dalam usaha yang dijalankan bukan dikarenakan oleh faktor-faktor eksternal seperti iklim yang tidak menentu, wabah penyakit dan lain-lain, melainkan kebanyakan karena faktor internal petani itu sendiri, yakni kurang berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang memadai dalam hal manajemen usaha, pemasaran, penanganan pascapanen, dan lainya. Oleh sebab itu, momentum-momentum seperti ini harus benar-benar dioptimalkan oleh perbankan syariah tidak hanya untuk tujuan peningkatan asset yang dimiliki, melainkan juga karena tujuan yang lebih mulia, yang lebih berharga dan lebih bermanfaat bagi masyarakat yakni membantu mereka dalam memahami cara dan prinsip pengelolaan usaha yang baik dan tepat sehingga para petani dapat berperan penting dalam jalur tata niaga pertanian, tidak hanya sebagai pihak yang selalu menjadi korban permainan harga yang selama ini tidak pernah berpihak pada mereka.
Di samping menggunakan momentum-momentum PHBI yang bergulir di sepanjang tahun hijriah sebagai momentum peningkatan pangsa pasar, perbankan syariah dapat memanfaatkan momentum penerimaan peserta didik baru dengan melakukan sinergi dengan universitas-universitas, institusi-institusi pendidikan atau lembaga-lembaga pendidikan yang lain khususnya yang bernaung dibawah payung Departemen Agama. Sinergi tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk tabungan mudharabah atau wadiah yang diintegrasikan dengan kartu tanda pengenal (identitas) mahasiswa baru atau peserta didik yang baru dalam lembaga pendidikan tersebut. Dalam memanfaatkan momentum seperti ini tentu tidaklah mudah bagi perbankan syariah untuk langsung bersinergi dengan lembaga pendidikan yang ada. Sebab, berbagai halangan dan hambatan dari birokrasi lembaga tersebut dapat dipastikan akan senantiasa merintangi perbankan syariah untuk masuk dalam segmen ini. Walupun demikian, bukan berarti perbankan syariah tidak dapat memanfaatkan momentum yang ada, justru hal ini dapat dijadikan suatu pendorong bagi perbankan syariah untuk secara konsisten menjadikan lembaga pendidikan sebagai pasar potensial dalam meningkatkan pangsa pasar, terlebih lagi ada kenyataan bahwa adanya ikatan yang terkait dengan institusi merupakan salah satu factor penyebab seseorang tetap bertahan menggunakan produk perbankan konvensional yang memang selama ini telah menjadi bagian dari aktivitas masyarakat.
Pengoptimalan-pengoptimalan momentum di atas harus disertai pula dengan pengoptimalan massa-massa inersia yang telah dihimpun oleh perbankan syariah. Massa inersia ini dalam perbankan syariah dapat dikategorikan sebagai dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil diserap dan dihimpun oleh perbankan syariah melalui momentum-momentum dan aktivitas harian yang dijalankan. Sebagaimana keterangan yang telah dikemukakan di depan, adanya massa inersia keadaannya bersifat lembam yakni mempengaruhi mudah atau sukarnya operasional perbankan syariah. Demikian juga apa yang terjadi dengan DPK yang berhasil dihimpun oleh perbankan syariah, DPK tersebut harus dijaga proporsi kelembamannya dan difungsikan secara optimal. Sebab, bila DPK yang dihimpun sedikit, bank syariah akan mengalami kesukaran dalam melakukan proses intermediasi khususnya yang menyangkut pemberian pinjaman dana atau modal dalam rangka pemberdayaan masyarakat dan pembangunan di sector riil lainya. Begitu pula sebaliknya, apabila DPK yang dihimpun bank syariah jumlahnya besar di mana jumlahnya tidak proporsional dengan jumlah pembiayaan yang ada, sedangkan di sisi lain agregat demand masyarakat terhadap produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah jumlahnya sedikit, hal ini jelas bukan merupakan kondisi yang baik. Sebab, sangat dimungkinkan dalam kondisi tersebut terjadi Iddle Cash. Akibatnya, FDR perbankan syariah menjadi rendah dan akhirnya sebagai alternative terakhir, bank syariah akan mengalihkan kelebihan dana yang ada melalui instrumen SWBI. Bila hal ini terjadi, satu hal yang dapat diungkapkan adalah apa perbedaan antar bank syariah dengan bank konvensional yang lebih banyak menitipkan dananya dalam bentuk SBI daripada menyalurkan kredit kepada masyarakat.
Atas kelembaman atau sifat inersia dari DPK yang telah dihimpun oleh bank syariah, untuk menjaga agar jumlah DPK tetap proporsional dengan pembiayaan yang dilakukan, bank syariah sudah barang tentu harus mengoptimalkan momentum-momentum yang dapat meningkatkan agregat demand masyarakat terhadap produk pembiayaan bank syariah, di samping tetap berupaya melakukan inovasi-inovasi produk dan peningkatan skema yang sudah berjalan. Bahkan, akan lebih baik lagi bila perbankan syariah mampu untuk menciptakan momentum pengembangan pangsa pasar masing-masing yang sesuai dengan produk yang ditawarkan oleh masing-masing perbankan syariah.
Menciptakan Momentum-Inersia
Proses penciptaan momentum dapat saja dilakukan oleh seluruh komponen perbankan syariah, demikian juga proses pengoptimalan inersia yang melekat pada perbankan syariah, tidak terkecuali juga Bank Indonesia. Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas moneter yang selalu mengawasi operasional setiap perbankan di Indonesia dapat berperan dalam menciptakan momentum pengembangan perbankan syariah sekaligus mendorong pengoptimalisasian sifat-sifat inersia yang ada dalam perbankan syariah. Salah satu hal yang sudah dijalankan BI dalam rangka menciptakan momentum pengembangan perbankan syariah adalah merealisasikan program akselerasi perbankan syariah dengan harapan agar sesuai dengan proyeksi pangsa pasar yang ditargetkan mencapai 5 % pada akhir tahun 2008 serta bertujuan untuk menyeimbangkan program Dual Banking System. Di samping itu, BI dapat berperan dalam menggerakkan sifat inersia pada perbankan syariah melalui penetapan target market share yang harus sedapat mungkin dicapai kepada masing-masing perbankan syariah baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah dan secara aktif mendorong pemerintah baik pusat maupun daerah agar menempatkan dananya di bank syariah demi memperkuat struktur industri perbankan syariah. Target yang ditetapkan kepada perbankan syariah ini berfungsi sebagai petunjuk dan sekaligus pendorong kepada bank syariah sehingga perbankan syariah memiliki komitmen yang jelas dalam perannya sebagai pusat intermediasi masyarakat dan dalam membangun stabilitas ekonomi nasional.
Tanpa adanya kekuatan dari luar semisal penetapan target oleh BI di atas, perbankan syariah baik itu bank umum syariah maupun unit usaha syariah akan cenderung untuk mempertahankan kelembaman atau keadaan inersia yang telah dicapai. Dengan kata lain, pihak perbankan syariah akan cenderung berjalan di tempat atau bahkan melangkah dengan santai tanpa ada keinginan atau harapan untuk mengejar ketertinggalan komposisi asset yang telah dicapai oleh perbankan konvensional. Karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kecenderungan inersia pada perbankan syariah harus senantiasa didorong tidak hanya semata-mata untuk tujuan pencapaian market share saja, melainkan untuk tujuan yang lebih bermakna yakni mewujudkan tatanan ekonomi masyarakat yang berkeadilan dan penuh dengan ridlo dari Allah SWT.
Selain optimalisasi momentum yang diciptakan oleh BI, pihak perbankan syariah dapat secara bersama-sama menjalin sinergi dengan berbagai komponen yang turut serta mengembangkan ekonomi syariah misalnya MUI dan MES (Masyarakat Ekonomi Syariah) untuk menciptakan momentum pengembangan perbankan syariah sekaligus sebagai momentum syiar ekonomi syariah kepada seluruh masyarakat. Wujud dari sinergi tersebut dapat berupa ajang pameran, mediasi usaha, forum-forum investasi, atau bentuk-bentuk lainya yang dapat dimungkinkan untuk dioptimalkan sebagai sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang awam tentang produk syariah, sarana bagi para investor untuk menanamkan modalnya pada sektor-sektor halal, sarana menumbuhkan penghargaan masyarakat terhadap ekonomi syariah dan perbankan syariah, bahkan dapat pula sebagai sarana memberikan kesempatan atau ruang yang selebar-lebarnya kepada public atau pasar untuk mengungkapkan segala permaslahannya yang terkait dengan perbankan syariah secara langsung maupun terkait dengan ekonomi syariah secara tidak langsung.
Khusus mengenai ruang public yang ditawarkan bank syariah di atas, seharusnya hal ini dapat dijadikan sebuah peluang yang tepat bagi perbankan syariah dalam kondisi perbankan syariah seperti saat ini. Dalam kondisi di mana perbankan syariah jauh kalah cepat dengan perbankan konvensional dalam kemampuan memberikan akses layanan kepada nasabah dan dengan kondisi jaringan yang masih belum tersebar luas di berbagai penjuru tanah air, kemampuan untuk mengubah kelemahan ini menjadi sebuah peluang sekaligus momentum pengembangan akan menjadikan nilai tambah tersendiri bagi bank syariah. Kecepatan akses perbankan konvensional dapat dijadikan momentum oleh perbankan syariah dalam memberikan ruang public serta ruang pendampingan kepada masyarakat. Hal yang harus disadari akan hal ini bahwa kecepatan justru akan menyebabkan penyempitan ruang public atau setidaknya adanya hal tersebut dapat menjadikan proses pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh perbankan menjadi terabaikan. Peluang seperti inilah yang diharapkan dapat dijadikan momentum yang tepat oleh perbankan syariah dalam proses pendampingan masyarakat maupun ruang untuk menggali kebutuhan masyarakat serta kesempatan yang sebesar-besarnya untuk mendengarkan setiap keluhan masyarakat secara personal dari hati ke hati tanpa ada batasan waktu.
The Right Strategy In The Right Moment
Setelah berbagai momentum awal dilalui dan keunikan demi keunikan dari system yang diterapkan dalam perbankan syariah sendiri disadari sebagai potensi yang bermanfaat, serta setelah mengidentifikasi momentum-momentum yang untuk selanjutnya secara tepat dapat dikombinasikan untuk bersama-sama dioptimalkan dengan massa inersia yang terdapat pada perbankan syariah, bahkan segenap strategi pun diterapkan untuk menciptakan momentum dan mendorong sifat inersia yang ada, hal yang harus dilakukan kemudian adalah mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengimplementasikan driver-driver optimalisasi tersebut dalam sebuah realita empiris yang tidak hanya sarat dengan sebuah kerangka teori, melainkan juga harus diintegrasikan dengan pengalaman yang ada termasuk juga melihat realitas yang ada di masyarakat.
Penerapan langkah-langkah yang sudah dibingkai dalam sebuah momentum tertentu menjadi sangat penting untuk diintegrasikan dengan pengetahuan tentang kondisi empiris masyarakat setempat atau pasar yang bersangkutan dengan harapan dapat memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya kepada rakyat dalam rangka mewujudkan tatanan ekonomi yang berlandaskan keadilan dan di ridloi Allah SWT. Berangkat dari hal tersebut, untuk mencapai target pangsa pasar yang diharapkan, perbankan syariah selain dituntut untuk menjaga proporsi massa inersia dengan jumlah pembiayaan yang dilakukan, perbankan syariah juga diharapkan mampu melakukan sinergi dengan berbagai komponen yang ada, baik yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan pengembangan perbankan syariah.
Tuntutan-tuntutan penerapan berbagai macam strategi pengembangan perbankan syariah mutlak memerlukan pengetahuan untuk mengenali momentum yang tepat pula dalam rangka penerapan strategi tersebut. Adanya momentum pada akhirnya juga akan menjadi tidak bermakna tanpa adanya dorongan untuk mengoptimalkan momentum yang dimiliki. Oleh karena itu, diperlukan dorongan atau kekuatan dari luar untuk menggerakkan sumber daya dan potensi yang ada agar sifat-sifat kelambaman yang menyebabkan perbankan syariah berjalan ditempat dapat dieliminir sekecil mungkin untuk kemudian diubah menjadi sebuah potensi yang memberikan nilai tambah sendiri bagi perbankan syariah.Akhirnya, apabila Allah SWT telah menetapkan manzilah-manzilah atau fase-fase tertentu yang mutlak harus dilalui oleh bulan dalam peredarannya untuk menjadi sebuah bulan purnama yang cahayanya mampu menyinari dunia, begitu pula dengan perbankan syariah, harus mampu melalui tahap-tahap tertentu yang pada masing-masing tahap tersebut tidak dapat terlepas dari momentum-momentum perubahan dan tidak dapat terlepas dari berbagai hambatan untuk menjadikannya sebagai perbankan yang benar-benar mampu menjadi cahaya bagi seluruh masyarakat melalui sinar ekonomi keadilannya yang penuh dengan prinsip keadilan dan ridlo dari Allah SWT, Dzat yang Maha Kaya dan menguasai rizki atas seluruh mahluk-Nya.
HUKUM GERAK NEWTON DALAM
AKSELERASI PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH
Abstraksi
“The Alteration of motion is ever proportional to
the motive force impressed; and is made in the direction of
the right line in which that force is impressed.”
(Newton’s Second Law)
“Bank islam akan bersifat universal atau suatu bank yang memiliki tujuan ganda dan bukan sekedar bank komersial. Mereka adalah gabungan antara bank komersial dan bank investasi, dan akan menawarkan serangkaian produk pelayanan bagi para pelanggan yang mempunyai hubungan jangka panjang. (Umer Chapra,1985)
PENDAHULUAN
Sebuah tantangan besar telah menghadang, adalah sebuah ungkapan yang sanggup menggambarkan perjalanan dan perkembangan bank syariah di Indonesia saat ini dan pada waktu kedepan terdekat ini. Hal tersebut dapat dikatakan benar. Apabila kita merujuk pada cetak biru arah dan pengembangan bank syariah oleh Bank Indonesia, perjalanan perbankan syariah di Indonesia pada saat ini telah memasuki tahap II bahkan hampir menuju tahap III (2008-2011). Adapun sasaran yang hendak dicapai pada tahap II (2004-2008) ini adalah memperkuat struktur industri perbankan syariah dengan melalui beberapa prioritas inisiatif-inisiatif dalam tahapan implementasinya.
Beberapa proiritas inisiatif-inisiatif pada tahap II di atas adalah antara lain tentang ketentuan kehati-hatian. Terkait dengan ketentuan ini, bank syariah diprioritaskan untuk mengembangkan kerangka pengaturan dan pengawasan berbasis resiko, mengembangkan konsep pengaturan bagi kebijakan exit dan entry, dan menerapkan real time supervision. Sedangkan prioritas inisiatif yang lain adalah tentang kestabilan system dan kemanfaatan bank syariah bagi perekonomian. Dalam hal terakhir ini, bank syariah diprioritaskan untuk mendorong aktifnya forum informasi dan kajian perbankan syariah, mendorong terlibatnya lembaga rating dalam kegiatan perbankan, menyusun konsep deposit takaful yang dapat meminimkan cost, dan peningkatan pembiayaan bagi hasil.
Di samping bank syariah memiliki tantangan untuk menerapkan prioritas-prioritas dalam tahapan-tahapan sebagaiman telah dipublikasikan BI di atas, bank syariah juga memiliki tantangan untuk melaksanakan program akselerasi yang telah dicanangkan bank-bank syariah bersama Bank Indonesia. Berdasarkan program akselerasi tersebut, pada tahun 2008 bank syarah ditargetkan mencapai market share hingga 5%. Namun, berdasarkan data statistik yang telah diterbitkan BI pada februari 2007, bank syariah telah memiliki asset sebesar Rp 28,45 triliun atau dengan market share 1,63 %. Tentu dengan melihat data tersebut, market share bank syariah masih jauh di bawah target akselerasi yang ditetapkan yakni 5%. Untuk itu, bank syariah harus mengerahkan segala daya dan upaya guna mengejar target tersebut.
Terkait dengan hal ihwal akselerasi yang menjadi tantangan bank syariah di atas, dapat kita hubungkan dengan konsep mekanika yang telah dipergunakan dan dimanfaatkan oleh berbagai ilmuwan dunia, yakni Hukum Gerak Newton. Melalui Hukum Gerak Newton tersebut, khususnya hukum gerak yang kedua, kita dapat menakwilkan permasalahan akselerasi yang dilakukan oleh suatu bank syariah dalam mencapai target pangsa pasar yang telah ditentukan. Berdasarkan hukum kedua gerak tersebut, akselerasi yang dilakukan suatu obyek/benda yang dalam hal ini adalah bank syariah, adalah sama dengan gaya netto, aktivitas, atau aksi yang dilakukan pada obyek atau lembaga perbankan tersebut, dibagi dengan massa benda/perbankan yang ada. Selain itu, gaya atau aktivitas total yang bekerja pada obyek atau perbankan ini adalah jumlah (resultan) dari semua gaya yang bekerja padanya.
Jika diamati secara sekilas, akan nampak bahwa konsep hukum gerak Newton tersebut jauh dari persinggungannya dengan wilayah ekonomi, terutama terkait dengan perbankan syariah. Namun, hal inilah yang mendorong penulis untuk berusaha memaparkan keselarasan antara akselerasi pada perbankan syariah dengan akselerasi yang terdapat pada Hukum Gerak Newton. Akhirnya, melalui analisis korelatif, karya tulis ini akan berusaha memaparkan penerapan Hukum Gerak Newton, khususnya hukum gerak kedua dalam kaitannya dengan akselerasi pada perbankan syariah guna mencapai target pangsa pasar yang ditentukan.
- Sekilas Tentang Newton Dan Hukum Gerak Newton
Seperti halnya Nabi Agung Muhammad SAW, Isaac Newton dilahirkan dalam keadaan setelah ayahnya meninggal. Dia lahir di Woolsthrope, Inggris 25 Desember 1642 dan wafat pada tahun 1727 M serta dikebumikan di Westminster Abbey. Pada usia antara 21 sampai 27 tahun, dia sudah mampu meletakkan dasar-dasar teori ilmu pengetahuan yang pada gilirannya teori-teori tersebut dapat mengubah dunia, dan kini berbagai peralatan yang lahir dari teori tersebut telah dimanfaatkan oleh jutaan orang di berbagai belahan dunia, di sepanjang harinya, bahkan sampai di antariksa.
Atas sumbangsihnya yang begitu besar dalam ilmu pengetahuan, di mana penemuan ilmiahnya telah merevolusionerkan teknologi, ekonomi, seni, dan lain-lain, sudah sepatutnya ilmuan besar ini berada pada peringkat kedua dari buku sratus tokoh yang paling berpengaruh dalam sejarah setelah pemimpin besar umat islam yakni Nabi Muhammad SAW[1].
Hukum Gerak Newton telah dipergunakan dalam skala luas di bidang ilmiah dan perancangan berbagai peralatan teknis. Namun penemuan yang terpenting adalah di bidang mekanika atau pengetahuan sekitar bergeraknya suatu benda. Pada dasarnya semua obyek dipengaruhi oleh kekuatan luar dan persoalan yang utama dalam hal mekanik adalah bagaimana obyek bergerak dalam keadaan tersebut. Adapun hukum-hukum gerak yang dicetuskan oleh newton adalah :
Hukum Gerak Newton I
“ Sebuah benda akan berada terus dalam keadaan diam atau bergerak lurus beraturan, apabila dan hanya bila tidak ada gaya atau pengaruh dari luar yang bekerja pada benda tersebut “ [2]
Hukum ini merupakan pernyataan kesetimbangan yakni statik dan dinamiknya pergerakan suatu obyek.
Hukum Gerak Newton II
“ Percepatan yang diperoleh suatu benda bila gaya dikerjakan padanya akan berbanding lurus dengan resultan gaya-gaya yang bekerja pada benda-benda tersebut, dengan suatu konstanta pembanding yang merupakan ciri khas suatu bemnda “ [3]
Hukum Gerak Newton III
“ For every action (force) there is a reaction force and the action and reaction forces are equal in magnitude, opposite in direction, and act upon different bodies “ [4]
yakni apabila suatu benda mengerjakan gaya pada benda kedua, maka benda kedua tersebut mengerjakan gaya juga pada benda pertama, yang besar gayanya sama namun berlawanan arah, dan kedua gaya tersebut harus bekerja pada dua benda yang berlainan.
- Akselerasi Perbankan Syariah dan Hukum Gerak II Newton
- Kaidah Dasar Gerak
Untuk mencapai target market share 5 % pada tahun 2008, bank syariah harus bergerak dan mengeluarkan gaya atau aktivitasnya untuk memasuki semua segmen masyarakat/pasar/nasabah, tidak hanya nasabah emosional[5] yang mendasarkan pertimbangannya untuk menggunakan lembaga keuangan syariah atas dasar dasar pertimbangan halal-haram, syar’i/tidak, fatwa larangan riba[6], dan lain-lain, atau nasabah rasional yang sensitive terhadap perbedaan tingkat return antara bunga tabungan dalam bank konvensional dengan tingkat bagi hasil dalam perbankan syariah, sensitive terhadap kualitas layanan, varietas produk, dan lain-lain, namun bank syariah juga perlu untuk menerapkan gaya / aksi pada pasar spiritual, yakni sekelomok orang yang datang kepada bank syariah didasarkan pada nilai-nilai universal dan melampui sekat-sekat pramordialisme seperti agama dan aliran keyakinan[7].
Khusus mengenai pasar rasional, bank syariah harus mampu memberikan kenyamanan dan keamanan dalam pengelolaan dana nasabah. Selain itu, bank syariah harus terus berupaya memperluas jaringan kantor yang mempermudah nasabah potensial mengakses ke perbankan syariah yang bersangkutan. Sebab, pada saat ini, bunga tidak lagi merupakan hal utama dan bukan satu-satunya pilihan untuk menabung di bank. Melainkan fasilitas, jaringan, dan kualitas layanan merupakan faktor penting lainnya yang berpengaruh terhadap loyalitas nasabah atau calon nasabah.
|
Selanjutnya, bagaimana dan apa yang dapat dilakukan oleh pelaku atau pengelola perbankan guna mendorong atau mendongkrak laju akselerasi pengembangan perbankan syariah agar semua segmen pasar atau nasabah di atas dapat dilayani?. Di sini konsep Hukum Gerak Newton II dapat diaplikasikan. Perlu kita ketahui bahwa Hukum Gerak Newton II menyatakan hubungan antara gaya dan perubahan gerak secara kuantitatif. Newton menyebutkan bahwa kecepatan perubahan kuantitas gerak suatu partikel atau benda sama dengan resultan gaya yang bekerja pada partikel atau benda tersebut. Secara matematis, Hukum Gerak Newton II dapat ditulis dengan
a =
massa adalah besaran skalar, arah a sama dengan gaya F sehingga : [8]
a =
, F = m
=
= ![]()
artinya, gaya adalah perubahan momentum (dP) persatuan waktu (dt). Massa adalah ukuran dari kelembaman, sehingga massa yang lebih besar mendapat percepatan yang lebih kecil untuk resultan gaya yang sama, sebagai contoh penerapan tentang hal ini adalah pada mobil balap F1 atau pada sebuah roket yang melaju di luar angkasa. Setiap pabrikan mobil F1 yang berkompetisi dalam balapan, akan dihadapkan pada sebuah strategi yang terkait dengan massa mobil yang bersumber dari bahan bakar yang dibawanya. Apabila dihadapkan pada sebuah persaingan dengan pabrikan yang lain yang dalam teknologi mesin yang sama, jenis ban yang dipakai sama, dan tingkat pengalaman driver yang sama, pabrikan dapat melakukan strategi dengan mengatur massa bahan bakar yang dibawa mobil F1 tersebut dalam melahap seluruh lintasan yang diperlombakan, apakah membawa bahan bakar dengan jumlah sedikit atau dengan jumlah yang banyak. Konsekuensi dari strategi bahan bakar tersebut adalah bila mobil membawa bahan bakar yang sedikit atau ringan, otomatis akselerasi dari mobil yang bersangkutan akan lebih cepat dibanding mobil yang membawa massa bahan bakar yang lebih berat. Namun, mobil yang membawa massa yang lebih ringan tersebut harus siap masuk pit stop lebih dahulu untuk menambah bahan bakarnya. Sebaliknya, bila menggunakan strategi membawa massa bahan bakar yang lebih banyak, mobil akan kalah cepat akselerasinya dibanding mobil pesaing yang membawa massa bahan bakar yang lebih sedikit, walaupun mampu bertahan di lintasan lebih lama. Sedangkan V adalah kecepatan benda. Selain itu, perlu diketahui bahwa untuk mengubah kecepatan, diperlukan pengaruh dari luar, yaitu gaya luar.
Setelah kita mengetahui kaidah dasar Hukum Gerak Newton II di atas, berikutnya dapat kita ibaratkan bahwa perbankan syariah adalah obyek atau benda atau partikel yang dapat dipengaruhi oleh gaya, dan benda ini sesuai dengan hukum gerak Newton, setelah ditimpakan gaya kepadanya, akan memiliki percepatan (akselerasi) yang besarnya sama dengan resultan gaya yang diterima oleh benda (perbankan syariah) tersebut.
-
- Gaya Sebagai Aktivitas Bank Syariah
Secara umum, aktivitas perbankan dapat dibedakan menjadi dua yakni aktivitas aktif yang berkaitan dengan penyaluran dana, dan aktivitas operasional pasif yang berkaitan dengan penghimpunan dana. Sedangkan dalam perbankan syariah hampir sama, bahkan bisa jadi lebih banyak dibanding perbankan konvensional. Beberapa prinsip dasar dari aktivitas perbankan syariah adalah titipan/simpanan (wadiah), bagi hasil (profit sharing), jual beli, sewa, dan jasa[9]. Prinsip-prinsip inilah yang diharapkan dapat memicu percepatan (akselerasi) perbankan syariah.
Apabila aktivitas yang dilakukan bank syariah melalui system operasional aktiv tidak dapat berkembang dengan baik, sementara operasional pasif-nya berjalan lebih baik, maka sesuai dengan hukum gerak Newton, bank syariah akan kelebihan massa sehingga percepatan (akselerasi)-nya akan makin lambat, hal ini bisa terjadi dikarenakan di pihak stakeholder perbankan syariah yang lain senantiasa berjuang untuk mensosialisasikan atau mensyiarkan ekonomi syariah kesegala penjuru masyarakat, sementara di pihak lain yakni perbankan syariah itu sendiri kurang mampu mengoptimalkan dana dari pihak ketiga untuk menyalurkan kepada mayarakat melalui instrument pembiayaan dan-lain-lain. Oleh sebab itu, untuk mencapai target akselerasi yang dicanangkan, bank syariah harus berusaha untuk menyediakan instrument pelayanan lain yang lebih inovatif, di mana instrument pada aktivitas operasional aktiv harus seimbang atau proporsional dengan instrument aktivitas operasional pasif.
Bank syariah tidak saja harus mampu memobilisasi tabungan atau dana pihak ketiga (DPK) yang telah berhasil dihimpun secara efektif dan mengalokasikanya secara efisien bagi usaha-usaha produktif untuk memenuhi keperluan perekonomian yang sedang tumbuh sehat, melainkan juga harus mampu mengembangkan suatu pasar uang primer dan sekunder, memberikan semua bentuk pelayanan perbankan kepada public seefisien mungkin[10].
Optimalisasi DPK tersebut merupakan sebuah kegiatan yang bersifat mutlak harus dilakukan oleh perbankan syariah. Sebab, DPK yang berhasil diserap dan dihimpun oleh perbankan syariah mempunyai sifat lembam sebagaimana konteks massa yang terdapat pada Hukum Gerak Newton II di atas. Kelambaman atau dalam istilahnya dinamakan inersia, adalah suatu sifat yang menyebabkan suatu benda atau objek menjadi mudah atau sukar untuk bergerak. Demikian juga pada DPK yang berhasil dihimpun oleh perbankan syariah. DPK tersebut bersifat lembam sehingga jumlahnya harus tetap dijaga agar senantiasa proporsional dengan jumlah pembiayaan yang dilakukan. Apabila jumlah DPK tersebut sedikit, bank syariah tentu akan mengalami kesulitan dalam melakukan atau menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Begitu pula sebaliknya apabila jumlah DPK yang berhasil diserap jumlahnya banyak dan jumlah tersebut tidak proporsional dengan jumlah pembiayaan yang berhasil dilempar ke sector usaha riil di masyarakat, kondisi yang terjadi di perbankan syariah dapat dikatakan tidak sehat, sebab dapat dimungkinkan terjadi Iddle Cash dan FDR perbankan syariah akan sedikit. Akhirnya, sebagai alternative terakhir, perbankan syariah akan cenderung lebih memanfaatkan kelebihan dana tersebut dalam bentuk SWBI di Bank Indonesia daripada menyalurkannya kepada masyarakat. Jika kondisi ini terjadi, dapat dikatakan tidak ada perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional, dan target akselerasipun sulit dicapai, atau bahkan bisa jadi perbankan syariah tidak bisa berkompetisi dengan perbankan konvensional secara sehat.
Hal lain yang dapat diperlukan guna mempercepat atau mendorong akselerasi perbankan syariah adalah menambah gaya-gaya yang berasal dari instrument investasi[11] serta mengoptimalkan produk-produk yang sampai saat ini masih belum digalakkan, seperti di bidang agribisnis, development, dan sector-sektor riil yang lain.
Dengan adanya penambahan-penambahan gaya pada perbankan syariah melalui variasi produk tersebut, akan dapat menghindari adanya kesenjangan investasi-tabungan yang disebabkan tabungan lebih kecil dari pada kebutuhan investasi atau pembangunan.[12] Selain itu, aktivitas ini juga merupakan pelaksanaan dari prioritas tahap implementasi yang tercantum dalam arah perkembangan perbankan syariah, yakni kestabilan system dan kemanfaatan bagi perekonomian yang telah sedikit disinggung di depan.
Hal lain yang tidak dapat dikesampingkan dari konsep akselerasi yang ditawarkan oleh Hukum Gerak Newton II adalah tentang sosialisasi dan edukasi masyarakat. Sebagaimana yang telah dijabarkan pada keterangan sebelumnya, gaya yang ada pada konsep tersebut bukan merupakan gaya tunggal di mana gaya ini dapat mendorong akslerasi perbankan syariah yang ada. Tetapi gaya tersebut adalah resultan atau jumlah dari gaya-gaya yang bekerja secara bersama-sama dan berkesinambungan dalam periode waktu tertentu untuk dapat mendorong akselerasi yang diharapkan. Termasuk diantara gaya-gaya yang bekerja tersebut adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat atas produk-produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah.
Dengan dimotori oleh hasrat untuk menciptaan suatu produk yang bermanfaat bagi masyarakat, adanya produk tersebut menjadikan sosialisasi dan edukasi merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat pengguna produk yang ditawarkan. Ibarat sebuah rantai nilai dari suatu produk, sosialisasi dan edukasi meupakan bagian dari system yang dijalankan oleh perbankan syariah. Sosialisasi dan edukasi dapat berperan karena ada produk sebelumnya yang memudahkan pemahaman masyarakat. Tanpa ada produk yang ditawarkan, maka sosialisasai sebesar dan segencar apapun tentu sangat sulit untuk menambah asset atau memperbesar pangsa pasar yang ada[13]. Akhirnya, dengan semakin besar manfaat yang dapat diberikan oleh bank syariah kepada ummat, maka percepatan (akselerasi) dari perbankan syariah juga akan terdorong untuk semakin cepat, sehingga 5% dari pangsa pasar bukan merupakan tantangan yang sangat besar.
PENUTUP
Merupakan sebuah tantangan besar bagi penggerak perbankan syariah untuk mencapai target 5% pangsa pasar pada tahun 2008 sesuai dengan program akselerasi yang telah dicanangkan bersama antara bank sayariah dengan Bank Indonesia. Untuk mempercepat akselerasi tersebut, dapat diaplikasikan prinsip-prinsip yang terdapat pada konsep Hukum Gerak Newton, khususnya Hukum Gerak II, yang menyatakan bahwa percepatan yang diperoleh suatu benda bila gaya dikerjakan padanya akan berbanding lurus dengan resultan gaya-gaya yang bekerja pada benda tersebut, di mana gaya merupakan aktivitas perbankan syariah itu sendiri. Akhirnya, semakin besar aktivitas perbankan syariah yang dilakukan melalui variasi produk yang ada, manfaat yang diterima umat semakin besar, sehingga percepatan (akselerasi) yang ada akan cepat, dan target 5% merupakan hal yang mudah dicapai.semakin
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Syafi’i. 2001. Bank Syariah
ari Teori ke Praktek. Jakarta : GIP
Azhari AT. 2007. Membidik Pasar Spiritual Bank Syariah ? (artikel). Di update di www.waspada.co.id, 14:46 WIB, 24 Mei 2007.
Chapra, Umar. 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta : Gema Insani Press
Hart, Michael H. 1978. Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh Dalam Sejarah. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya
Hosen, Nadratuzzaman dan Bachrul Muchtasib. 2007. Perbankan Syariah dalam Persimpangan (artikel). Di update di www.pkes.org, 15:49:03 WIB , 07 Mei 2007.
Jones, Edwin, and Richard Childers. 1999. Contemporary College Physics, third Edition. Mc Graw-Hill : USA
Sarojo, Aby Ganiyanti, 2002. Mekanika. Jakarta : Salemba Teknika
Triyanto W, Suseno.1990. Indikator Ekonomi cetakan 14,2006. Yogyakarta : Kanisius
Siti Fadjriah. 2007.Bank Syariah Bisa Contoh Luar Negeri. Jawa Pos, kolom Ekonomi Bisnis, edisi senin, 2 juli 2007
[1] Michael H. Hart. 1978. Seratus Tokoh Yang Paling Berpengaruh Dalam Sejarah. Terjemahan H. Mahbub Djunaidi, 1982. Jakarta: Dunia Pustaka Jaya
[2] Aby Ganiyanti Sarojo.2002. Mekanika. Jakarta : Salemba Teknika. Hal :72
[3] Ibid. Hal 72
[4] Edwin Jones, and Richard Childers. 1999. Contemporary College Physics, third Edition. Mc Graw-Hill : USA. Hal : 103
[5] Nadratuzzaman Hosen dan Bachrul Muchtasib. 2007. Perbankan Syariah dalam Persimpangan (artikel). Di update di www.pkes.org, 15:49:03 WIB , 07 Mei 2007.
[6] Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah
ari Teori ke Praktek. Jakarta :GIP. Hal : 61
[7] Azhari AT. 2007. Membidik Pasar Spiritual Bank Syariah ? (artikel). Di update di www.waspada.co.id, 14:46 WIB, 24 Mei 2007.
[8] Aby Ganiyanti Sarojo. Mekanika. Jakarta : Salemba Teknika. Hal :73
[9] Syafi’i Antonio. Bank Syariah
ari Teori ke Praktek. Hal : 85- 134.
[10] Umar Chapra. 2000. Sistem Moneter Islam. Jakarta : Gema Insani Press . Hal: 11, hadirnya pasar-pasar primer diperlukan untuk menyediakan sumber-sumber daya keuangan bagi yang mempergunakanya secara produktif, sedangkan pasar sekunder diperlukan untuk membantu para penabung dan investor mencairkan investasi mereka jika diperlukan.
[11] Siti Fadjriah. 2007. Jawa Pos, kolom Ekonomi Bisnis, edisi senin, 2 juli 2007.
[12] Suseno Triyanto W.1990. Indikator Ekonomi cetakan 14,2006. Yogyakarta : Kanisius. Hal : 28
[13] Terkait dengan sosialisasi dan edukasi masyarakat tersebut, penulis mengamati adanya miss sosialisai dalam pengembangan perbankan syariah saat ini. Hal ini dapat diketahui bahwa selama ini, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat adalah bahwa bank syariah identik dengan keadilan karena menggunakan system bagi hasil, sehingga image yang terbentuk di masyarakat adalah bahwa bank syariah adalah bank bagi hasil. Namun, dalam realita yang terjadi justru prinsip bagi hasil ini hanya menyumbang sedikit dalam perolehan pangsa pasar perbankan syariah, dan di sisi lain, skema murabahah yang kurang terdengar sosialisasinya menyumbang sebagian besar dari perolehan asset perbankan syariah saat ini.
