ASURANSI SYARIAH : PRINSIP DASAR OPERASIONAL, PRODUK DAN PERBANDINGAN DENGAN ASURANSI KONVENSIONAL
Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia semakin hari semakin pesat, khususnya di bidang perbankan, baik yang berbentuk bank umum, bank perkreditan rakyat, maupun lembaga keungan mikro syariah yang dikenal dengan istilah Baitul Mal wa Tamwil (BMT). Selain itu, perlu kita ketahui bahwa di Indonesia juga terdapat lembaga keungan non perbankan, diantaranya yakni asuransi syariah. Di Indonesia, kebangkitan asuransi syariah terjadi pada tahun 1994, dengan didirikannya perusahaan asuransi berlandaskan syariah di Indonesia yakni melalui PT Syarikat Takaful Indonesia (STI). PT STI sendiri memiliki dua anak perusahaan, yaitu PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK) dan PT Asuransi Takaful Umum (ATU). Dibandingkan di sejumlah nagara non muslim, keberadaan asuransi Takaful di Indonesia terbilang terlambat. Di Luxemburg, Geneva dan Bahamas misalnya, asuransi Takaful sudah ada sejak tahun 1983. Sementara di negara-negara yang penduduknya mayoritas muslim, keberadaannya sudah jauh lebih lama seperti di Sudan (1979), Saudi Arabia (1979), Bahrain (1983), Malaysia (1984) dan Brunei Darussalam (1992)[1].
Secara umum, asuransi adalah suatu kontrak antara dua pihak yakni penanggung asuransi dengan yang diasuransikan, di mana pihak pertama bertanggung jawab atas ganti rugi, sedangkan pihak kedua apabla terjadi atau mengalami peristiwa-peristiwa yang sesuai dengan kesepakatan, menerima pengembalian atas premi yng telah dibayarkan. Demikian pula dengan asuransi syariah atau yang dikenal dengan istilah takaful, pada dasarnya merupakan usaha kerjasama yang saling melindungi dan menolong antara masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya malapetaka dan bencana (QS. Al maidah :2).
Namun, terdapat perbedaan-perbedaan yang mendasar antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah (takaful) yang mana perbedaan-perbedaan tersebut akan mempengaruhi prinsip operasional dan produk-produk yang ada. Berangkat dari hal tersebut, untuk selanjutnya makalah ini akan membahas lebih lanjut mengenai prinsip dasar operasional asuransi syariah, produk-produk, dan perbandingan dengan asuransi konvensional yang telah berjalan selama ini.
- Prinsip Dasar Operasional Asuransi Syariah
Dalam kontrak asuransi secara umum, terdapat lima kondisi yang harus dipenuhi yaitu[2] :
-
- ada pihak yang mengadakan kontrak, yakni penanggung asuransi dan pihak yang diasuransikan.
- peristiwa yang dialami harus mengandung unsur ketidaksengajaan.
- ada kesepakatan mengenai jumlah besarnya uang atau harta yang memiliki nilai yang memungkinkan untuk menjamin bagi orang yang diasuransikan apabila mengalami musibah.
- besarnya uang pertanggungan telah ditentukan bagi penanggung asuransi sebagai pengembalian pembayaran premi yang dilakukan oleh orang yang mengasuransikan diri.
- ketentuan resikonya harus menyangkut kepentingan pihak yang diasuransikan.
Adapun prinsip asuransi syariah yang membedakan dengan asuransi konvensional antara lain[3] :
1. Saling membantu dan bekerjasama, hal ini sesuai dengan QS Al maidah ayat 2 “Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan taqwa. Dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelangaran”
2. Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu ..”(QS An Nisa’ : 29)
3. Saling bertanggung jawab antara penanggung dengan yang ditanggung.
4. Menghindari unsur riba, gharar, dan maysir. Sebab, islam menekankan aspek keadilan, suka-sama suka dan kebersamaan dalam menghadapi resiko usaha manusia.
5. Kedudukan perusahaan adalah sebagai wakil para peserta, pemegang Amanah dan pengelola dana seluruh peserta. Hal tersebut berarti bahwa kepemilikan dana yang terkumpul dari nasabah/peserta (premi) tetap merupakan milik peserta, sebab perusahaan hanya bertindak sebagai mudharib dan hanya mendapat amanah untuk mengelola[4].
6. Dalam struktur organisasinya, terdapat Dewan Pengawas Syariah yang mengawasi management dan pola investasi agar senantiasa berjalan pada koridor syariah islam.
Disamping berbeda secara prinsip, asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional dalam hal dasar dan tata cara operasional yang dijalankan. Yaitu :
1. Akad atau kontrak. Dalam asuransi syariah, untuk menghindari atau mengeliminasi unsur-unsur yang dilarang seperti riba, gharar, dan maysir, perusahaan asuransi dengan peserta dapat menggunakan akad sebagai berikut [5]:
a. Akad mudharabah (Profit and Loss sharing contract), dengan semangat saling menanggung (takaful), bukan berdasarkan pertukaran (tadabbuli) yakni jual-beli antara nasabah dengan perusahaan. Dengan adanya akad mudharabah ini, akan melahirkan beberapa ketentuan yakni :
1) Perusahaan asuransi menginvestasikan dan mengusahakan kedalam proyek yang berbentuk musyarakah, murabahah, dan wadi’ah[6].
2) Perusahaan dan yang diasuransikan (peserta) menanggung resiko usaha bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.
3) Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.
b. Akad musyarokah (joint-venture), skema ini dapat digunakan misalnya pada Oil Insurance Limited (OIL) yang dimiliki dan dioperasionalkan oleh pemegang saham.
c. Akad kafalah (surety-ship), dapat digunakan untuk pengembangan asuransi atas produk obligasi atau surat utang.
d. Akad wakalah (contract of agency), model ini cocokuntuk sebagian besar produk takaful, termasuk di antaranya produk untuk risiko badan usaha sebagaimana konsep “Rent-A-Captive”
e. Akad Jua’lah (contract of commission). Pada dasarnya akad ini sama dengan konsep wakalah, hanya saja imbalan kepada agen disesuaikan dengan hasil dan prestasinya. Kontrak ini dapat digunakan untuk mengembangkan saluran distribusi takaful.
Perlu diketahui di sini bahwa element terpenting dari kontrak atau akad akad asuransi diatas adalah adanya kesepakatan antara pihak pemenggung dengan pihak yang diasuransikan. Persetujuan tersebut didapat melalui mekanisme Ijab Qobul (proposal and acceptance) antara keduanya[7].
2. Pengelolaan dan Investasinya tidak bertentangan dengan syariah islam, yakni tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan transaksi), maysir (judi/untung-untungan), dan riba.
3. Pembayaran klaim diambil dari rekening dana tabaru’ (dana social) peserta (bukan piutang) yang terdaftar & terakumulasi, yang sejak awal diikhlaskan peserta untuk tolong menolong[8].
4. Keuntungan investasi . Apabila keuntungan diperoleh dari investasi mudharabah, maka keuntungan tersebut dibagi antara perusahaan dengan peserta melalui nisbah. Jika rugi, uang pokok peserta tidak berkurang. Jika akad investasinya wadiah, maka keuntungan dibagi keduabelah pihak malaui nisbah, dan jika perlu, perusahaan dapat memberikan hadiah kepada peserta atas keuntungan yang terjadi[9].
- Jenis Dan Produk Asuransi Syraiah
Terdapat tiga jenis asuransi syariah. Yakni [10]:
-
- Takaful Individu
Jenis takaful ini, memiliki beberapa produk. Antara lain :
a. Takaful Dana Investasi, yakni suatu jaminan dana dalam mata uang bagi ahli warisnya jika peserta meninggal dunia leih awal atau sebagai bekal di hari tua nanti.
b. Takaful Dana Haji. Suatu perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang Rp atau dollar
c. Takaful Dana Siswa. Merupakan jaminan dana pendidikan sampai sekolah tingkat lanjut.
d. Takaful Dana Jabatan, yakni suatu jaminan dalam satuan mata uang bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal lebih dulu ataupun tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.
e. Takaful al Khairat Individu, merupakan suatu jaminan bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.
f. Takaful kecelakaan diri individu
g. Takaful kesehatan individu, merupakan jaminan dana santunan lewat rawat inap, oprasi bagi perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.
-
- Takaful Group
Pada takaful ini, mekanisme operasionalnya adalah[11] :
a. setiap premi yang dibayarkan akan dibagi menjadi dua rekening (rekening peserta yang merupakan rekening tabungan peserta, dan rekening khusus yang berguna untuk membayar manfaat takaful kepada peserta).
b. Premi akan disatukan ke dalam kumpulan uang peserta, yang kemudian akan diinvestasikan dalam pembiayaan yang sesuai dengan syariah.
c. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi sesuai dengan perjanjian atau akad yang telah disepakati sebelumnya.
d. Bagian keuntungan peserta akan dimasukkan ke dalam rekening kusus peserta secara prporsional.
Adapun bentuk produk dari takaful jenis ini adalah[12] :
a. Tabungan al khairat dan tabungan haji, pendanaanya melalui iuran bersama dengan keberangkatan bergilir.
b. Tabungan Kecelakaan siswa, merupakan jaminan bagi siswa dari risiko kecelakaan yang berakibat cacat total tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.
c. Takaful wisata dan perjalanan. Jaminan bagi peserta biro perjalanan dan wisatake dalam maupun luar negeri dari risiko kecelakaan yang berakibat cacat total, tetap maupun sebagian atau meninggal dunia.
d. Takaful kecelakaan diri kumpulan, merupakan suatu jaminan santunan karyawan pada perusahaan, organisasi atau perkumpulan lainya.
e. Takaful Majlis Talimmerupakan suatu jaminan pelunasan hutang jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.
3. Takaful Umum. Jenis takaful ini memiliki beberapa produk, yaitu [13]:
a. Takaful kebakaran, dari percikan api, sambaran petir, ledakan, maupun bencana alam.
b. Takaful kendaraan bermotor,dari kecelakaan, pencurian, serta tanggung jawab hokum pihak ke tiga. Dikenakan tambahan premi bila rusak akibathura-hura, mogok kerja, kecelakaan diri pemudi dan lainya.
c. Takaful rekayasa. Yakni perlindungan terhadap kerugian dan kerusakan pada pekerjaan pembangunan, baikberupa alat, konstruksi baja, serta tangung jawab pihak ketiga.
d. Takaful pengangkutan, baik barang maupun uang, baik melalui darat, laut, maupun melalui udara.
e. Takaful rangka kapal. Perlindungan pada mesin maupun rangka kapal sebagai akibat kecelakaan atau musibah lainya. Untuk kerugian uang tambang, perang, dang tanggung gugat dari pihak ketiga akan dikenakan tambahan premi.
f. Asuransi takaful aneka. Sebagai akibat dari risiko yang tidak terduga, dan tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis yang ada.
- Perbandingan Takaful dengan Asuransi Konfensional
|
No |
Tinjauan |
Asuransi konvensional |
Asuransi syariah |
|
1 |
Tujuan |
Maximalisasi profit dengan dasar pehitungan bisnis |
Menolong, melindungi penderitaan muslim |
|
2 |
Prinsip |
Indemnity (ganti rugi) dan I’tikad baik |
Saling ridlo, tanggung jawab, bebas dlriba, |
|
3 |
Konsep |
The law of large[14]s |
Konsep takaful dan tabaru’ |
|
No
|
Tinjauan
|
Asuransi konvensional
|
Asuransi syariah
|
|
4 |
Struktur organisasi |
Tidak ada DPS |
Ada Dewan Pngawas Syariah (DPS) |
|
5 |
Akad |
Jual beli |
Tolong menolong |
|
6 |
Operasional |
Dana yang terkumpul dri peserta (premi) menjadi milik perusahaan |
Premi tetap milik peserta, perusahaan mendapat amanah |
|
7 |
Investasi |
Tidak jelas investasi dilarang syariah atau tidak |
Invstasi pada portofolio syariah |
|
8 |
Hasil investasi |
Menggunakan angka asumsi tertentu (10%-12%), bisa lebih tinggi atau rendah. |
Menggunakan tingkat buga tetap |
|
9 |
Pertanggungan resiko investasi |
Ditanggung peruusahaan |
Ditanggung bersama antara perusahaan dengan peserta |
|
10 |
Pembayaran klaim |
Menggunakan dana perusahaan |
Meggunakan dana tabaru’ seluruh nasabah dari awal |
|
11 |
Hangus/tidak |
Ada dana yang hangus |
Tidak ada dana yang hangus |
DAFTAR PUSTAKA
ForSEI. 25 februari 2006 The Handbook of Islamic Economic Studies
Http://www.dilibrary.net. Ekonomi dan Keuangan Islam. Di update tanggal 7 februari 2008
Imron, Khoirul 2006. Asuransi Takaful Indonesia (makalah)
Iqbal., Muhaimin 2005. General Takaful Practice. Jakarta : GIP.
PKES. 2006. Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah +.
[1] http://www.dilibrary.net. Di update tanggal 7 februari 2008
[2]The Handbook of Islamic Economic Studies ForSEI. 25 februari 2006. Hal : 69.
[3] PKES. 2006. Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah +. Hal :11
[4] Khoirul Imron. 2006. Asuransi Takaful Indonesia (makalah)
[5] Muhaimin Iqbal. 2005. General Takaful Practice. Jakarta : GIP. Hal : 23-24
[6] PKES. Opcit . Hal :12
[7] Muhaimin Iqbal. Opcit. hal : 24
[8] Khoirul Imron. Opcit
[9] Adapun untung perusahaan sendiri selain diperoleh dari investasi, juga didapat dari pengelolaan administrasi.
[10] Pada referensi yang lain, terdapat hanya dua jenis asuransi syariah secara garis besar, yaitu asuransi keluarga (jiwa) dan asuransi umum. Lihat di The Handbook of Islamic Economic Studies. Opcit. Hal :74-75
[11] The Handbook of Islamic Economic. Hal : 75
[12] PKES. Opcit . Hal :14
[13] Ibid. Hal :14
[14] semakin banyak obyek pertanggungjawaban, akan semakin baik, sehingga dapat mengambill manfat besar dari penyebaran risiko yang lebih luas.